Kopdes tampak sepi pembeli dan stok barang sedikit
RIAU1.COM - Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Hal ini diungkap Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Destry Anna Sari.
"Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," ujar Destry saat jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026 yang dimuat Rmol.id.
Kementerian yang dipimpin Ferry Juliantono itu menyiapkan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Pengajuan anggaran dilakukan mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah untuk tahun berjalan.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," ujar Destry.
Kemenkop menegaskan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata-mata ditentukan oleh penempatan manajer koperasi yang sebelumnya mendapatkan pelatihan dan pembekalan.
Keberadaan manajer justru diposisikan sebagai pelengkap ekosistem dalam pengelolaan KDKMP. Kesuksesan operasionalisasi koperasi justru ditentukan oleh seberapa kuat sinergi antara anggota, pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dalam sebuah ekosistem usaha yang saling terhubung.*