Berikut Rincian Biaya Hidup Layak Buruh Indonesia Tiap Provinsi

22 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Penetapan UMP setiap tahun tidak dilakukan secara sembarangan. Salah satu fondasi utamanya adalah kebutuhan hidup layak (KHL), yakni standar biaya minimum yang diperlukan pekerja atau buruh untuk menjalani kehidupan yang wajar selama satu bulan.

Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan pentingnya KHL sebagai rujukan utama dalam menentukan besaran upah minimum di Indonesia.

Melalui pendekatan yang lebih terukur dan berbasis standar internasional, pemerintah berupaya memastikan bahwa UMP tidak hanya mencerminkan angka formal, tetapi juga selaras dengan realitas kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah.

Kemenaker menjelaskan bahwa KHL merupakan ukuran kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja atau buruh beserta keluarganya hidup secara layak.

Artinya, KHL tidak hanya menitikberatkan pada kebutuhan individu, tetapi juga mempertimbangkan kondisi rumah tangga secara menyeluruh.

Dalam unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, ditegaskan bahwa KHL menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan upah minimum.

Dengan menjadikan KHL sebagai acuan, penyesuaian UMP diharapkan lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja di masing-masing provinsi.

Berbeda dari metode sebelumnya, perhitungan KHL kini menggunakan pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode ini menilai kebutuhan hidup dengan mempertimbangkan komponen utama dalam rumah tangga, sehingga hasilnya lebih komprehensif dan objektif.

"Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemenaker, dikutip Beritasatu.com, Senin (22/12/2025).

Kemenaker menyebutkan bahwa penggunaan standar ILO bertujuan agar penghitungan KHL memiliki rujukan internasional yang kredibel. Dengan begitu, nilai KHL yang dihasilkan diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja di Indonesia secara lebih akurat.

Dalam perhitungannya, KHL dibangun dari empat kelompok besar kebutuhan konsumsi rumah tangga. Keempat komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Seluruh komponen ini dihitung secara terpadu agar mencerminkan biaya hidup yang utuh. Kemenaker menegaskan bahwa angka KHL yang dirilis merupakan hasil kajian bersama antara Kemenaker, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

KHL tidak hanya berfungsi sebagai indikator kebutuhan hidup, tetapi juga menjadi acuan utama dalam formula penghitungan upah minimum. Dengan pendekatan ini, kenaikan UMP dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi, bukan lagi disamaratakan seperti sebelumnya.

Dalam konteks tersebut, KHL menjadi salah satu faktor penentu nilai alpha dalam rumus penyesuaian upah minimum. Alpha merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan nilainya berada dalam rentang tertentu.

Nilai alpha ditetapkan dalam kisaran 0,5 hingga 0,9. Penentuannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Beberapa di antaranya adalah keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, perbandingan antara upah minimum dengan KHL, serta faktor lain yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap penetapan UMP dapat lebih adil dan proporsional, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Untuk tahun 2026, formula kenaikan UMP ditetapkan menggunakan perhitungan inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha. Secara matematis, rumusnya adalah: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alpha), dengan alpha berada pada rentang 0,5-0,9.

Rumus ini dirancang agar penyesuaian UMP tidak hanya mengikuti kenaikan harga, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh tenaga kerja.

Daftar Kebutuhan Hidup Layak di Seluruh Provinsi
Berikut adalah hasil penghitungan KHL terbaru di seluruh provinsi Indonesia yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP:

KHL Wilayah Sumatera
Aceh tercatat memiliki KHL sebesar Rp 3.654.466, sementara Sumatera Utara berada di angka Rp 3.599.803. Di Sumatera Barat, kebutuhan hidup layak mencapai Rp 4.076.173, disusul Riau dengan Rp 4.158.948 dan Jambi sebesar Rp 3.931.596.

Sumatera Selatan memiliki KHL Rp 3.299.907, Bengkulu Rp 3.714.932, serta Lampung Rp 3.343.494. Untuk wilayah kepulauan, Kepulauan Bangka Belitung mencatat KHL Rp 4.714.805, sedangkan Kepulauan Riau menjadi salah satu yang tertinggi dengan Rp 5.717.082.

KHL Wilayah Jawa dan Bali
Jakarta mencatat KHL sebesar Rp 5.898.511. Jawa Barat berada di angka Rp 4.122.871, Jawa Tengah Rp 3.512.997, dan Jawa Timur Rp 3.575.938. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki KHL Rp 4.604.982, sementara Banten tercatat Rp 4.295.985. Di wilayah Bali, kebutuhan hidup layak mencapai Rp 5.253.107.

KHL Wilayah Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat memiliki KHL sebesar Rp 3.410.833. Adapun Nusa Tenggara Timur mencatat angka yang lebih rendah, yakni Rp 3.054.508.

KHL Wilayah Kalimantan
Kalimantan Barat mencatat KHL Rp 4.083.420. Kalimantan Tengah berada di angka Rp 4.279.888, Kalimantan Selatan Rp 4.112.552, dan Kalimantan Timur termasuk tinggi dengan Rp 5.735.353. Sementara itu, Kalimantan Utara mencatat KHL Rp 4.968.935.

KHL Wilayah Sulawesi
Di Sulawesi Utara, KHL tercatat Rp 3.864.224. Sulawesi Tengah berada di angka Rp 3.546.013, Sulawesi Selatan Rp 3.670.085, dan Sulawesi Tenggara Rp 3.645.086. Gorontalo mencatat KHL Rp 3.398.395, sedangkan Sulawesi Barat berada di angka Rp 3.091.442.

KHL Wilayah Maluku dan Papua
Maluku memiliki KHL sebesar Rp 4.168.498, sementara Maluku Utara Rp 4.431.339. Di wilayah Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya sama-sama mencatat KHL Rp 5.246.172.

Adapun Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masing-masing memiliki KHL sebesar Rp 5.314.281.

Data KHL terbaru menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak buruh di Indonesia sangat bervariasi antar daerah. Dengan menjadikan KHL sebagai dasar penetapan UMP, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan upah minimum yang lebih realistis, adil, dan sesuai kondisi ekonomi setiap provinsi.*