Beda MUI dan Muhammadiyah soal Sembelih Dam di Indonesia

16 Mei 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghormati seluruh pandangan fikih terkait penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji Indonesia, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Menurut Dahnil, surat edaran Kemenhaj memang dibuat untuk memberikan ruang kepada perbedaan pandangan atau khilafiyah yang berkembang di tengah umat Islam.

“Terkait dengan dam, surat edaran Dam dari Kementerian Haji yang menyatakan memberikan ruang yang sangat luas kepada perbedaan fikih atau khilafiyah di kalangan jamaah terutama jamaah haji, kami tentu menghormati misalnya keputusan fatwa dari MUI yang mengharuskan dam dipotong di Tanah Haram,” kata Dahnil dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026) yang dimuat Republika.co.id.

Meski demikian, pemerintah juga menghormati pandangan ulama dan organisasi Islam lain yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air.“Tapi kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan pemotongan dam di tanah air maupun beberapa pesantren atau beberapa kelompok Islam yang menyatakan boleh dipotong di tanah air,”kata dia.

Karena itu, kata Dahnil, jamaah dipersilakan mengikuti pandangan fikih yang diyakininya masing-masing. Jamaah yang meyakini dam boleh disembelih di Indonesia dapat melaksanakannya melalui lembaga zakat maupun di daerah asalnya.

“Jamaah yang yakin bisa dipotong di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga zakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing,”ujar dia.

Bagi jamaah yang meyakini dam wajib dilakukan di Tanah Haram, pemerintah meminta agar pelaksanaannya mengikuti aturan resmi Pemerintah Arab Saudi melalui lembaga Adahi.“Tapi buat jamaah yang yakin dengan fatwa bahwasannya harus dipotong di tanah suci, maka harus dipotong di tanah suci tapi melalui jalur legal pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yaitu melalui Adahi,” ujar Dahnil.

Dia menjelaskan, penyembelihan dam di Tanah Haram di luar jalur resmi Saudi berpotensi dianggap ilegal secara administratif oleh otoritas setempat.“Kalau dipotong di luar jalur legal pemerintah Kerajaan Saudi Arabia maka akan disebut pemotongan itu dilakukan secara ilegal,” kata dia.

Dahnil menegaskan, Kemenhaj tidak dalam posisi menyalahkan salah satu pandangan fikih tertentu. Pemerintah justru ingin menjadi fasilitator bagi seluruh pandangan yang memiliki dasar dalil kuat dan diputuskan oleh ulama berotoritas. 

“Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua fatwa yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak,” ucap dia.

Sebelumnya, MUI meminta Kemenhaj merevisi surat edaran terkait pembayaran dam. Dalam surat tadzkirah yang ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI menegaskan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, penyembelihan dam merupakan bagian dari manasik haji yang bersifat tauqifi sehingga tempat pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat.“Dalam konteks penyembelihan Dam Tamattu ini tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram,” kata Kiai Miftah.

MUI juga merujuk Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah, kecuali terdapat uzur syar’i atau kondisi darurat tertentu.*