Aturan Produk Hilirisasi Sawit Harusnya Diperbaruhi

26 September 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. POPSI melihat, perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit berjalan lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan, yang pada akhirnya dapat merambat hingga ke petani sawit dan berpotensi menggerus pendapatan negara. Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor.

Karena itu, ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir. "Tekanan dapat merambat ke mata rantai sebelumnya dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan penyerapan TBS (tandan buah segar) petani," ucap Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, POPSI menilai salah satu persoalan penting adalah adanya perkembangan produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024. Produk tersebut merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.

Di sisi lain, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakomodasi berbagai produk hasil pengolahan yang lebih lanjut, termasuk methyl ester dan fatty matter. Kondisi itu menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang.

"Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya," ujar Darto.

Dia menyebut, Indonesia sudah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Malaysia dalam data historis pernah dilaporkan memiliki hingga 300 produk. Dalam situasi seperti ini, kata Darto, kecepatan negara dalam mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dari daya saing hilirisasi.

Malaysia melalui MPOB telah membangun kapasitas khusus untuk pengujian dan pengembangan metode analisis, penetapan profil kualitas dan spesifikasi produk oleokimia baru, termasuk ketika belum tersedia metode resmi. Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri.

Ketika Indonesia mampu menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir, tetapi masih terdapat produk baru yang belum tercermin dalam klasifikasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, kata dia, yang dibutuhkan bukan memperlambat inovasi, melainkan mempercepat mekanisme pengujian, identifikasi dan klasifikasi. Sehingga terjadi kesenjangan antara inovasi, regulasi dan perdagangan.

Selain itu, kata Darto, POPSI mendorong agar dalam menghadapi produk baru yang belum secara eksplisit tercantum dalam klasifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian atau laboratory testing terhadap karakteristik apabila diperlukan. Sehingga produk tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan spesifikasi teknisnya.

"Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui. Kalau karakteristiknya dapat diidentifikasi dan terdapat klasifikasi yang sesuai atau paling mendekati berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami berharap proses tersebut dapat dilakukan secara cepat dan transparan," kata Darto.*