Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan penundaan pemberlakuan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (25/10/2026) yang dimuat Antara.
Ia mengatakan, sejauh ini kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM belum memenuhi target sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan. Sebab, sebagian besar pelaku UMKM, kata dia, menilai masih kesulitan memenuhi persyaratan dokumen.
Berdasarkan target kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada 2026 tersedia kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk UMKM. Kendati demikian, target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.
Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bukan merupakan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan batas akhir 18 Oktober 2026.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya akan melihat sejauh mana efektivitas penundaan aturan ini serta menjalankan arahan presiden dengan mengkajinya dan mencari mekanisme jalan tengah agar mendapatkan solusi terbaik.
"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-Undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.
"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar terhindar dari mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya. Selain merupakan amanah konstitusi, ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Handi menilai penundaan selama dua tahun harus menjadi bahan evaluasi serius lantaran publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah mempersiapkan implementasi kebijakan yang sebenarnya sudah direncanakan.
“Jangan sampai pemerintah menetapkan kewajiban, tetapi ketika mendekati batas waktu pelaksanaan, infrastruktur, pendampingan, anggaran, dan kapasitas sertifikasi ternyata belum memadai,” ujar Handi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Jika persoalannya adalah kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, Handi menyebut solusinya bukan sekadar menggeser tenggat waktu, melainkan memperbaiki kesiapan sistem secara menyeluruh. Handi tidak ingin penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi pola berulang yang melemahkan kepastian hukum dan mengurangi kepercayaan pelaku usaha.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang belum siap, siapa yang terdampak, apa dasar penundaannya, dan target konkret apa yang harus tercapai dalam dua tahun tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Handi mengatakan kebijakan halal tidak boleh hanya mengejar kepatuhan formal tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Handi tidak ingin UMKM justru terbebani biaya, prosedur, dan birokrasi yang tidak proporsional akibat kebijakan tersebut.
“Jadi, yang perlu kita tuntut bukan semata-mata agar kewajiban segera diberlakukan tanpa pengecualian, melainkan agar pemerintah memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fleksibilitas dalam jadwal boleh saja, tetapi komitmen terhadap tujuan kebijakan tidak boleh melemah,” ucap Handi.
Handi menyoroti empat tantangan utama penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pertama, kesiapan dan kemampuan UMKM.
Handi menyampaikan bahwa pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan modal, pengetahuan, administrasi, dan akses pendampingan. Pemerintah, ucap dia, harus memastikan bahwa sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi UMKM untuk tumbuh dan bersaing.
“Fasilitasi sertifikasi gratis harus tepat sasaran, prosesnya sederhana, dan pendampingannya benar-benar menjangkau usaha mikro hingga daerah terpencil,” sambungnya.
Kedua, kapasitas ekosistem sertifikasi halal. Handi meminta pemerintah memastikan ketersediaan pendamping proses produk halal, auditor halal, lembaga pemeriksa halal, laboratorium yang diperlukan, serta layanan administrasi yang terintegrasi.
“Persoalannya bukan hanya jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga kecepatan, kualitas, konsistensi, dan keterjangkauan proses sertifikasi,” ucap Handi.
Ketiga, koordinasi dan kepastian regulasi. Handi menyampaikan bahwa implementasi kebijakan halal harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BPJPH, pelaku usaha, serta lembaga terkait lainnya. Jika koordinasinya lemah, sambung dia, pelaku usaha akan menghadapi prosedur yang tumpang tindih dan informasi yang tidak konsisten.
“Pemerintah harus membangun satu sistem layanan yang mudah diakses, dengan pembagian tanggung jawab dan standar pelayanan yang jelas,” ujar Handi.
Keempat, orientasi kebijakan yang tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif. Menurut Handi, sertifikasi halal seharusnya menjadi bagian dari strategi besar pengembangan industri halal nasional.
“Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga harus mampu menjadi produsen, eksportir, dan pusat inovasi produk halal yang kompetitif di pasar global,” kata Handi.*