Grebek Malam Hari, Dua Pengedar Narkoba di Air Jamban Diringkus Polsek Mandau
RIAU1.COM -Dua orang pengedar pelaku tindak pidana narkoba dibekuk tim opsnal Polsek Mandau, kabupaten bengkalis >Bengkalis, Riau. Penggrebekan tersebut bermula pada dinihari di kelurahan Air Jamban, Minggu 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (37) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
Tak berselang lama kemudian, seorang pria berinisial JW (50) juga berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Senin 11 Mei 2026.
Kapolres bengkalis >Bengkalis Fahrian Saleh Siregar AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona Kompol Primadona, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp Kapolres bengkalis >Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”kata Kompol Primadona, Senin 11 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AA, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kiri pelaku dan handpone.
Tak sampai disitu, dari pengakuan AA bahwa sabu yang diperoleh tersebut berasal di JW. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak bening warna putih.
Selain itu juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 undang undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya.
Tersangka JW kepada polisi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).