
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Disc Jockey (DJ) Stevanie di First Club Batam.
Keputusan ini diambil setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolresta Barelang.
"Setelah melalui gelar perkara, penyidik sepakat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena persyaratan formil dan materiil telah dipenuhi. Kasus ini melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yaitu Le Thi Huynh Trang (25), Nguyen Thi Thu Thao (25), dan DJ Misa yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Noval kepada batamnews.co.id, Sabtu, 21 Juni 2025.
Noval menambahkan, penghentian penyidikan juga berlaku bagi DJ Misa karena terlibat dalam satu Laporan Polisi (LP) yang sama dan sedang dalam proses RJ.
"Dengan dasar satu LP, status tersangka dan DPO DJ Misa akan dicabut setelah administrasi selesai," ujarnya.
Noval menyatakan bahwa proses RJ telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8, serta pertimbangan kemanusiaan—salah satu tersangka masih menyusui anaknya yang berusia 5 bulan.
"Langkah ini diambil demi prinsip keadilan restoratif dan kemanusiaan. Terutama karena salah satu pelaku sedang dalam fase menyusui," kata Noval.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kini, dengan adanya perdamaian melalui RJ, polisi akan mengajukan SP3, pencabutan status tersangka, dan permohonan penghentian penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga akan memberitahukan perkembangan ini kepada Kedutaan Besar Vietnam, mengingat dua pelaku merupakan WNA Vietnam," pungkas Noval. *