Kabar Terbaru Persidangan Kasus Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar di Batam

6 Februari 2026
PN Batam

PN Batam

RIAU1.COM - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat terdakwa kasus kepabeanan, Ega Aditya, tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan pledoi, Kamis (5/2). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Ega menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang pembacaan pledoi menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Jecky, mengakui kliennya membawa emas yang disembunyikan di dalam korset dan ditutupi pakaian. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan jaksa.

“Kami merujuk pada dakwaan tunggal Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Unsur pidana dalam pasal tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Jecky di persidangan yang dimuat Batampos.

Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa, belum cukup membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Mereka juga berpendapat emas yang dibawa terdakwa telah berbentuk perhiasan siap pakai dan bukan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain itu, penasihat hukum menyinggung status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui penyesalan terdakwa. “Efek jera sudah ada, tanpa harus dijatuhi pidana penjara dalam waktu lama,” kata Jecky.

Melalui petitumnya, terdakwa memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. Alternatifnya, perbuatan terdakwa diminta dinilai sebagai pelanggaran administratif atau, jika tetap dipidana, dijatuhi hukuman seringan-ringannya berupa pidana penjara dengan masa percobaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutannya. Jaksa menuntut Ega Aditya dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan total berat sekitar 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 miliar berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian Cabang Batam. Adapun potensi kerugian negara akibat pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon agar suaminya mendapat keringanan hukuman. Ia mengaku kini harus bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak mereka.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa penyelundupan terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sehari sebelumnya, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa diminta membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta. Barang bukti disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset.

Saat tiba di Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray kemudian mengungkap lima bungkus perhiasan emas berkadar 24 karat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan.*