Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Batam

8 Desember 2020
Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Batam

Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Batam

RIAU1.COM -BATAM– Jajaran Kepolisian Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil meringkus SA, resedivis pecah kaca mobil di parkiran Masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park Kota Batam, Rabu (2/12/2020).

Modus pelaku yaitu dengan saat melihat kelengahan dari korban, yang sasarannya di parkiran rumah ibadah dan ruko, kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian.


“Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut,” kata Kombes Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Senin (7/12/2020).
 
Goldenhard mengatakan saat ditangkap, pelaku melawan petugas dan melarikan diri, sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, dan batu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya, dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memakirkan kendaraannya,” ungkap Goldenhard.(suryakepri)