Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh
RIAU1.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa LGBT tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal. Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
Kiai Anwar mengatakan, apakah LGBT normal atau tidak? Jawabannya tidak normal. Lantas kenapa barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Apakah mau punya anak tidak normal? LGBT itu tidak normal.
"Di Indonesia ini ada Undang-Undang Perkawinan, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan, jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki (kawin) itu melanggar Undang-Undang," kata Kiai Anwar kepada Republika di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Faqir Miskin, Kamis (2/6/2026) yang dimuat Republika.
Terkait LGBT yang dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan, Ketua Umum MUI menegaskan, kalau ada orang yang melanggar Undang-Undang tentu diberi sanksi. Kambing saja tidak mau laki kawin dengan laki.
Ia menyampaikan, maka MUI akan membahas penolakan MUI terhadap LGBT dan sanksi hukumnya. MUI juga diminta oleh DPR RI untuk membuat kajian akademik untuk dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menolak usulan MUI yang mendorong pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa perlu ada kejelasan latar belakang penolakan itu.
“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu (24/6/2027)
Kiai Niam menegaskan bahwa MUI tidak menutup mata adanya donor asing yang mensponsori kegiatan kampanye LGBT, bahkan memfasilitasinya. Ada juga lembaga-lembaga yang memang mengkampanyekan LGBT atas nama kebebasan. Di antaranya ada lembaga yang menghimpun komunitas gay, lesbi dan perilaku seksual menyimpang lainnya.
"Karenanya masyarakat perlu waspada terhadap kelompok-kelompok seperti itu, jangan sampai terjebak," ujar Kiai Niam.
Ketua MUI ini mengungkapkan, ada juga kelompok masyarakat yang mengambil keuntungan terhadap tumbuh suburnya praktik LGBT di tengah masyarakat, bahkan ada yang minta dilegalkan. Tentu ini harus diwaspadai.
MUI juga menilai, setiap upaya penertiban terhadap suatu perilaku yang dianggap menyimpang biasanya akan mendapat resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau kepentingan dengan perilaku tersebut.
"Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu (24/6/2027)
Kiai Niam menambahkan, apa yang disampaikan MUI, sesuai fatwa yang ditetapkan adalah bahwa orientasi seksual kepada sesama jenis itu penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan malah difasilitasi dengan praktek menyimpang. Sementara pelaku tindak kejahatan seksual sesama jenis harus dihukum, dan negara harus merumuskan aturan tersebut untuk menjamin ketertiban masyarakat.
Kiai Niam menyampaikan bahwa masyarakat perlu diberi informasi utuh terkait dengan hal ini agar tidak tertipu daya. Para orang tua juga perlu lebih waspada, dan memberikan pengawasan lebih serius kepada anak-anaknya.
"Ketahui di mana anak-anak bersosialisasi, kalau toh gabung di organisasi atau lembaga sosial, lembaganya seperti apa, apa nilai-nilai yang diperjuangkan, dan sejenisnya," ujar Kiai Niam.*