Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Polisi Didesak Usut hingga Aktor Intelektual
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.
Menurut Erwin, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak," tegas Erwin Ardian, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
"Peristiwa ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut," ujarnya.
Erwin menyatakan Tribun Pekanbaru memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, manajemen Tribun Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan, agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serius.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini mendapat perhatian serius," katanya.
Lebih lanjut, Erwin mendesak Polres Siak mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan aksi kekerasan tersebut.
"Kami mendesak Polres Siak mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan tindakan kekerasan tersebut. Seluruh fakta harus diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Erwin menambahkan, Tribun Pekanbaru percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen sehingga kasus tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Ia juga memastikan seluruh wartawan Tribun Pekanbaru akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan mengedepankan kepentingan publik.
"Intimidasi maupun kekerasan tidak akan menghentikan komitmen kami untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Erwin berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Seperti diketahui, Mayonal mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh oknum preman yang diduga dibekingi oleh politisi papan atas di Siak. Saat itu, ia hendak mengonfirmasi kabar tentang keberadaan Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, sebagai petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi). Konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.
Nasir sendiri menyepakati untuk bertemu di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Siak Sri Indrapura. Saat mereka berjumpa, tiba-tiba Robi Cahyadi datang bergabung disertai sejumlah orang. Seketika mereka mengintimidasi Mayonal dengan sejumlah umpatan dan akhirnya berujung dengan pemukulan, akibatnya bagian kening mengalami luka memar dan kacamata yang dikenakannya patah. (*)