Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

22 Juni 2026
Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

RIAU1.COM -Berbekal laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110, Kamis 18 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

"Petugas turut menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pyrex yang dibalut dengan selembar tisu warna putih diduga digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika,"ungkap AKP Tidar Laksono, Senin 22 Juni 2026.

Untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan, petugas kemudian melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

AKP Tidar Laksono kembali mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres bengkalis >Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.