Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda

22 Juni 2026
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Dua Pemuda

RIAU1.COM -Pihak kepolisian polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri  - Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MYF (19) dan FN (19) Kamis 18 Juni 2026.

"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325.000, satu unit sepeda motor dan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Kompol Primadona, Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara pil ekstasi diperoleh dari tersangka lainnya yang turut diamankan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana,"ungkapnya.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.