138 Perkara Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Bengkalis dengan Cara di Bakar dan di Palu

138 Perkara Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Bengkalis dengan Cara di Bakar dan di Palu
RIAU1.COM -Sebanyak 138 perkara barang bukti sudah incrah dimusnahkan pihak kejaksaan negeri Bengkalis. Untuk kesemua BB tersebut terdiri 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara serta tindak pidana umum, satu perkara kepabeanan.
Pemusnahan tersebut dihalaman kantor kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis melalui seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Rabu 6 Agustus 2025.
Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis serta dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Kejari Bengkalis serta tamu undangan lainnya.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,”ujar Kajari Bengkalis, Nadda Lubis.
Diutarakannya, jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.725,08 gram sabu sabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, senjata tajam eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur, barang bekas 114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel.
“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan di lakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,”ujarnya.
Ungkap Nadda Lubis, langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Lanjutnya, pemusnahan ini menjadi wujud nyata kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dari pantauan, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan di bakar, sebagian barang bukti seperti HP di palu, besi dan beberapa jenis BB lain dimusnakan dengan cara di gerinda dan dipukul dengan palu.