Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan BN (43) terkait dugaan mencabuli anak Mawar-nama samaran (16).
Penangkapan dilakukan, Kamis (27/03) di rumah yang beralamat di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuh Limo Nagari setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Mawar saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar menyampaikan polisi tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak," ujar Iptu Andrio yang dimuat Hariansinggalang.
Dijelaskannya, BN pertama kali melancarkan nafsu bejat pada Kamis 17 Juli 2025. Kemudian yang kedua pada Sabtu 2 Agustus 2025. Ketiga pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat keadaan sepi.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung," pungkasnya.*