Pemusnahan barang kejahatan di Pasaman Barat
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika berupa ganja seberat 1.732,68 gram dan sabu seberat 154,38 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (22/4), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zalfira Nofani, mengungkapkan bahwa terdapat 28 perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebuIa merinci, barang bukti ganja seberat 1.732,68 gram berasal dari 4 perkara, sedangkan sabu seberat 154,38 gram berasal dari 24 perkara.
“Kasus narkotika masih mendominasi. Ini menjadi perhatian serius karena sangat berdampak pada generasi muda,” ujarnya yang dimuat Hariansinggalang.
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lainnya, di antaranya pencurian sebanyak 7 perkara dan kekerasan sebanyak 4 perkara.
Kemudian, terdapat pula perkara pertambangan sebanyak 1 perkara, kelalaian yang menyebabkan kematian 1 perkara, cabul 5 perkara, serta perikanan 1 perkara.
Pihak Kejaksaan menyoroti bahwa penyalahgunaan narkotika kerap berawal dari rasa ingin tahu dan pengaruh lingkungan pergaulan, yang kemudian berujung pada ketergantungan.
Untuk itu, Kejari Pasaman Barat mengintensifkan program “Jaksa Masuk Sekolah” sebagai langkah pencegahan dini, khususnya di tingkat SMP dan SMA.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, serta menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang masih mendominasi kasus di Pasaman Barat.*