Perubahan APBD Pekanbaru Diajukan, Banjir hingga Jalan Rusak Tetap Jadi Prioritas
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD di Gedung DPRD, Minggu (27/9/2026). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,01 triliun lebih dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,25 triliun lebih.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD di Gedung DPRD, Minggu (27/9/2026).
"Kami harap APBD-P ini dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran juga perlu diperkuat. Lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat, memiliki peran penting untuk memastikan anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Penyusunan APBD-P dilakukan setelah Pemko Pekanbaru bersama DPRD menyusun dan menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA).
"Pada tahun ini, kami telah melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada setiap SKPD. Namun, program-program prioritas tetap dilaksanakan, terutama program yang menyentuh langsung masyarakat," ujar Markarius.
Sejumlah program prioritas tersebut meliputi penanganan sampah, banjir, jalan rusak, dan drainase. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atau tunda bayar. Di sisi lain, Pemko Pekanbaru juga berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan publik dan profesionalisme birokrasi, salah satunya melalui pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan.
"Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat," sebut Markarius.
Dalam gambaran umum Ranperda APBD-P, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,01 triliun lebih. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,30 triliun lebih. Pendapatan transfer sebesar Rp1,586 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,25 triliun lebih. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp248 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp6,5 miliar.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD yang telah disepakati Pemko Pekanbaru bersama DPRD pada 22 September lalu. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru. Diharapkan, proses pembahasan dapat menghasilkan masukan dan saran untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Hal ini guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru," tutur Markarius.
Seluruh pihak diajak mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan rasa kekeluargaan dalam pembahasan APBD-P. Hal tersebut penting agar proses pembahasan berjalan lancar hingga rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dan dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kesemuanya ini akan membantu kelancaran proses pembahasan yang pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah. Sehingga apa yang kita rencanakan dapat dilaksanakan dan dapat pula memberikan hasil dan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.