Status Siaga Darurat Karhutla di Siak Berlaku hingga November 2026

30 Juni 2026
Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla di Siak

Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla di Siak

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026 dengan meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla di halaman Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Selasa (30/6/2026).

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, Kabupaten Siak masih menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi karhutla sehingga diperlukan kesiapsiagaan seluruh pihak untuk meminimalkan risiko kebakaran selama musim kemarau.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, luas karhutla sepanjang 2025 mencapai 128,71 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. Sementara sejak 1 Januari hingga Juni 2026 tercatat kebakaran terjadi di lahan seluas 164,425 hektar, disertai 254 titik panas (hotspot) dan 45 titik api (fire spot) yang tersebar di 10 kecamatan.

"Apel gelar pasukan kesiapsiagaan ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi karena Kabupaten Siak sangat rawan terjadi karhutla," kata Syamsurizal.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Siak tentang pembentukan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Selain itu, Bupati juga menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku mulai 18 Februari hingga 30 November 2026.

Menurut Syamsurizal, ancaman karhutla dapat terjadi di berbagai kawasan, mulai dari hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan milik perusahaan, hingga lahan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

"Kita tidak perlu saling menyalahkan, tetapi memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Ia menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan karhutla. Para camat juga diminta lebih aktif menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Selain itu, perusahaan dan pemilik lahan diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap areal masing-masing agar tidak terjadi kebakaran akibat kelalaian yang dapat berujung pada sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.

Syamsurizal juga meminta seluruh personel yang tergabung dalam penanganan karhutla tetap siaga serta memastikan seluruh peralatan dan sarana pendukung selalu dalam kondisi siap digunakan apabila terjadi kebakaran.

"Seluruh petugas harus tetap siaga dan memastikan peralatan selalu siap digunakan setiap saat apabila terjadi kebakaran," kata Syamsurizal.*