Polisi Dinilai Tak Sanggup Menindak Usaha Ilegal, Aktivitas Penambangan Galian C Merajalela di Siak

7 September 2019
Aktivitas penambangan Galian C di Siak

Aktivitas penambangan Galian C di Siak

RIAU1.COM - Aktivitas penambangan galian C tanpa izin (ilegal) semakin marak di Kabupaten Siak. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan yang beropetensi merusak lingkungan itu banyak ditemukan di Kecamatan Dayun, Kotogasib dan Tualang.

Hingga hari ini, pihak terkait seperti Pemkab Siak dan pihak kepolisian dinilai tak mampu menertibkan kegiatan tersebut.

Diketahui, sejak tahun 2017, izin untuk usaha galian C itu menjadi kewenangan Provinsi Riau. Dari pantauan Riau1.com, Jumat 6 September 2019, tampak aktivitas penambangan tanah timbun cukup marak di Kecamatan Dayun. Padahal jarak usaha ilegal itu hanya sekitar 2 kilometer dari Mapolres Siak.

"Wah, ini bukan rahasia umum lagi bang, lihat aja kondisi tanah dilokasi itu, semuanya hancur, bahkan yang lebih lucunya lagi, Polisi juga sering kesana, tapi tidak pernah ditindak. Ini bukti bahwa hukum itu tumpuk ke atas, tajam kebawah," ungkap Dedi warga Kecamatan Dayun yang setiap hari melintas di jalan penghubung Dayun dan Siak itu.

Salah seorang pekerja di lokasi galian tanah ilegal itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai izin lokasi tempat dirinya bekerja, dan dirinya menyebutkan sebuah nama dari pihak kepolisian yang beberapa hari yang lalu datang silahturahmi kelokasi.

"Bos lagi keluar pak, semalam Pak DN yang dari Polres Siak juga udah kesini pak," sebutnya.

Sementara itu, pihak Polres Siak belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.