Putusan Hakim Tuai Kritik Dewan, PN Siak Beberkan Alasan Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemalsuan SK Menhut
Ilustrasi
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak merespon kritikan anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan soal vonis bebas eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi yang terjerat kasus pemalsuan SK Menhut.
Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe pun angkat bicara dan menerangkan alasan majelis hakim PN Siak yang memutuskan memvonis bebas kedua terdakwa, Teten Effendi dan Suratno Konadi dalam kasus pemalsuan SK Menhut.
Ia menguraikan, Teten dan Suratno dibebaskan karena pertimbangan hakim tidak ada materil surat yang dipalsukan. Dasar PT DSI mendapatkan Izin Lokasi (Inlok) dari Menhut kemudian dinyatakan palsu berdasarkan dakwaan jaksa.
Setelah diperiksa saksi -saksi dipersidangan ternyata SK Menhut itu tidak ada dibatalkan oleh putusan lain atau PTUN. "Waktunya sudah lama. Iya, tidak ada putusan lain. Suratnya memang tidak ada isinya yang diubah," kata dia.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi maksud Ketua PN Siak, Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk hakim yang pernah menangani perkara PT DSI, untuk memimpin sidang perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Menurutnya, maksud Bambang Trikoro tidak menunjuk hakim yang sama dalam perkara perdata. Kalau dalam perkara pidana yang berkaitan tidak ada masalah jika hakimnya sama.
"Majelis yang samakan bukan dalam perkara perdata. Itukan perkara split, kalau beda majelis justru disparitas. Kalau perkara pidana PT DSI masuknya bersamaan. Memang sebaiknya, majelisnya sama, jangan beda. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.
"Perkara perdata PT DSI sudah masuk jauh sebelum perkara pidananya. Dua perkara pidana masuk berbarengan, kemudian disebut sebagai perkara split. Karena itu untuk kedua perkara itu majelis hakimnya sama," jelasnya lagi.
Terkait seringnya pihak PT DSI masuk ke ruangan hakim di luar persidangan, Rambe mengaku akan mengecek lebih lanjut. Kedatangan pihak PT DSI, kata dia, belum tentu membahas masalah perkara yang sedang disidangkan.
"Bisa jadi membahas masalah eksekusi. Kalau membahas eksekusi pihak berperkara langsung ke Ketua Pengadilan. Kalau pihak berperkara berjumpa majelis di luar persidangan itu baru melanggar kode etik," pungkasnya.