Dikritik Dewan Soal Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan SK Menhut, Begini Reaksi PN Siak
Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak terima dengan kritikan anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, terkait putusan bebas perkara dugaan pemalsuan SK pelepasan kawasan hutan terhadap terdakwa eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.
Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe justru menilai anggota Komisi II DPRD Siak itu tidak kompeten mengomentari putusan PN Siak.
"Bapak itu background pendidikannya sarjana apa? Saya gak tau background pendidikannya sarjana apa itu, dia ngikutin sidang nggak, kalau gak tau jangan komentari," kata Bangun Sagita Rambe, Kamis 15 Agustus 2019.
Ia meragukan kompetensi Ariadi Tarigan untuk mengerti dengan putusan pengadilan. Sebab menurutnya, hanya sarjana hukum yang dapat mengerti putusan hakim, sedangkan sarjana ekonomi atau lainnya tidak dapat memahami.
"Tidak sepatutnya dia memberikan komentarnya, dia backgroundnya sarjana apa? Dia mengikuti informasi dari mana. Apalagi dia anggota dewan, kalau dia mengikuti persidangan terus apa gak ada pekerjanya sebagai anggota dewan, kan begitu," kata dia.
Ia mengaku diberitahu oleh Wakil Ketua PN Siak, Rozza El Afrina tentang ada pernyataan anggota dewan yang mengangap membebaskan Teten dan Suratno putusan gila.
Ia merasa perlu menerangkan ke masyarakat bahwa putusan hakim mempunyai pertimbangan hukum yang dapat diakses secara luas.
"Iya, komisi dua bidang perkebunan, tapi paham gak tentang keputusan. Sebab dalam putusan ada pertimbangan. Orang BPN yang bukan sarjana hukum belum tentu juga tahu. Iyalah, kalau umpama tidak paham harus baca putusan dulu," kata dia.
Bangun Sagita Rambe juga menantang Komisi II DPRD Siak untuk datang langsung ke PN Siak, dan mempertanyakan langsung tentang putusan tersebut. Selain itu, Komisi II DPRD Siak juga bisa melayangkan surat ke PN Siak.
"Tapi kalau dia memang ingin melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) silahkan saja. Tapi lihat apakah memang ada pelanggaran yang dilakukan hakim, yang mana pelanggarannya," pungkasnya.