Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak, PH Pelapor: Pledoi Terdakwa Asumsi Saja
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di PN Siak dalam agenda penyampaian pledoi
RIAU1.COM - Penasihat Hukum (PH) pelapor, Firdaus Ajis SH membantah seluruh dalil dari PH terdakwa yang pada sidang lanjutan penyampaian pledoi kasus dugaan pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa 2 Juli 2019.
Firdaus menyebut, semua dalil PH terdakwa dalam pledoi tersebut adalah asumsi saja. "Sah-sah saja bila PH terdakwa beralasan tidak selesainya pengurusan HGU karena negara sedang bahaya, sekalipun katanya didukung ahli di muka sidang. Itukan pendapat bukan fakta," tuturnya.
Firdaus menuturkan, faktanya pokok persoalan dalam perkara ini menggunakan SK pelepasan kawasan hutan yang sudah ditolak 2 kali sebelumnya oleh Bupati Siak saat itu, Arwin AS. Penolakan itu karena alasan sudah mati dengan sendirinya dan alasan lahan yang diberikan tidak dikelola sebagaimana mestinya.
"Seolah-olah SK Menhut tersebut masih berlaku. Bisa dimentahkan tidak oleh PH terdakwa dimuka persidangan?, kan tidak nampak dari pemaparaan pledoi," kata Firdaus.
Firdaus melanjutkan, kemudian fakta bila dikaitkan dengan dakwaan JPU. Setelah ada permohonan Inlok, Bupati Arwin kata terdakwa Teten sebelumnya, ada membuat surat ke Dirjen Planologi Kemenhut. "Nah, faktanya kan surat Dirjen, bukan Mentri loh," imbuhnya.
Dengan adanya surat Dirjen itu, lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK izin lokasi. Menurut Firdaus, justru itu membuktikan bahwa terdakwa sudah tahu bahwa permohonan pernah ditolak tapi tetap berupaya membuat kesan seolah-olah SK itu belum mati.
"Caranya bagi mereka dengan cara buat surat. Tapi ingat surat tersebut bukan dari yang dikeluarkan SK pelepasan yaitu Menteri tapi Dirjen planologi kan?. Fakta ini telah menguatkan unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu yakni SK pelepasan," terangnya.
Firdaus juga membantah alasan pledoi terdakwa, yang tidak dapat menyelesaikan pengurusan karena ada huru-hara tahun 1998 dan resesi ekonomi tahun 2008. Menurut Firdaus itu alasan yang terlalu sumir dan lemah.
"Anda lihat tahun 1999 saja Kabupaten Siak saja lahir dan eksis sampai saat ini. Kalau ada stag secara administrasi tentu kabupaten yang sebesar ini tidak akan jalan kan?. Anda lihat lagi tahun 2002 Pemerintah Siak telah menerbitkan perda nomor 1 tahun 2002, tentang RTRW Kabupaten Siak," paparnya.
"Dalam RTRW itu, kawasan yang dimohonkan Inlok disebutkan tidak sesuai lagi peruntukkannya bagi perkebunan besar, tentu ini sesuai dengan dan singkron dengan alasan yg disebut oleh bupati ketika menolak permohonan izin lokasi yg diajukan oleh PT DSI pada tahun 2003 dan 2004 lalu," jelasnya.
Jika keluar juga SK yang mendasari kepada SK pelepasan yang dinyatakan tidak berlaku, maka ini yang dinamakan dengan menggunakan surat palsu. Menurut istilah ahli pidana Mahmud Mulyadi disebut pemalsuan intelektual.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa bukan sekarang saja, sejak dahulu menurut doktrin ilmu hukum mengenai pemalsuan surat ini ada dua jenis," tutup pria yang juga menjabat sekretaris dewan kehormatan Peradi Pekanbaru tersebut.(R1)
Penulis: M Rizal Iqbal