PT BSP Fokus Efisiensi dan Penataan Organisasi demi Keberlanjutan Perusahaan

25 Maret 2026
General Manager sekaligus Plt Direktur PT BSP Raihan. Foto: Surya/Riau1.

General Manager sekaligus Plt Direktur PT BSP Raihan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus melakukan pembenahan internal guna menjaga keberlanjutan perusahaan di tengah berbagai tantangan industri. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme serta penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi.

General Manager sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT BSP Raihan, beberapa waktu lalu, menyampaikan, perusahaan berupaya meningkatkan efisiensi kerja melalui penataan struktur organisasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggabungkan sejumlah posisi yang dinilai masih dapat dioptimalkan.

“Kami harus mampu bertahan di tengah dinamika yang ada. Oleh karena itu, kami menyesuaikan struktur kerja berdasarkan kebutuhan organisasi. Jika sebelumnya satu pekerjaan ditangani oleh dua orang, kini dengan tuntutan efisiensi, pekerjaan tersebut bisa saja dikerjakan oleh satu orang,” katanya.

Penataan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah karyawan. Perusahaan juga melakukan evaluasi terhadap penempatan karyawan agar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan kerja. Sehingga, efektivitas kinerja dapat meningkat.

Selain itu, perbaikan organisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perusahaan yang lebih efektif dan efisien, sebagaimana arahan dari Pemkab Siak, sebagai pemegang saham terbesar.

"Hal tersebut sejalan dengan harapan Bupati Siak Afni. Agar, PT BSP mampu beroperasi secara optimal," ujar Raihan.

Dalam proses pembenahan organisasi, PT BSP juga berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebab, SKK Migas merupakan perwakilan pemerintah pusat dalam mengawasi operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia.

“Perubahan struktur organisasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami tetap berkonsultasi dengan SKK Migas sebagai pengawas operasional. Sehingga, setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebur Raihan.