Pemprov Riau Hari Ini Mulai Bahas UMP 2026

18 Desember 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah. Rapat perdana ini akan digelar pada Kamis (18/12/2025), sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum tahun depan.

Pembahasan UMP ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar resmi bagi daerah dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat, mengatakan rapat bersama Dewan Pengupahan dilakukan untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).

Menurut Roni, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, proses pembahasan di tingkat provinsi harus segera dirampungkan.

Namun demikian, Roni menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum dapat dipastikan. Masih ada satu komponen krusial yang harus disepakati bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.

“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus untuk menentukan UMP,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan nilai alfa, meski terlihat kecil, sangat berpengaruh terhadap besaran UMP yang dihasilkan.

“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi kita harus benar-benar membahasnya secara matang,” kata Roni.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan, lanjut Roni, akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk kemudian ditetapkan secara resmi. Setelah UMP ditetapkan, kabupaten dan kota di Riau dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.

“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.

Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776.*