Bengkel Hukum Acara Adat yang digelar LAM Riau
RIAU1.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Bengkel Hukum Acara Adat dengan tema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional yang ditaja LAMR.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bengkel ini bukan sekadar forum membicarakan persoalan hukum, melainkan ikhtiar bersama untuk memperjelas kedudukan, memahami penerapan, dan memperkuat keberadaan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.
Menurutnya, adat dalam pandangan Melayu bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Adat merupakan pedoman kehidupan, penjaga tertib sosial, tuntunan perilaku, sekaligus tempat masyarakat mencari jalan penyelesaian ketika perselisihan terjadi.
“Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.” Falsafah ini, katanya, mengingatkan bahwa adat Melayu senantiasa menjunjung tinggi nilai agama, kepatutan, keadilan, kebersamaan, dan kemaslahatan bersama.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi relevan, terutama dalam kaitannya dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Datuk Seri Marjohan menegaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak cukup dipahami sebatas pengakuan tertulis terhadap keberadaan adat. Lebih dari itu, hukum adat harus dicermati sebagai nilai, norma, kelembagaan, tata cara, serta praktik penyelesaian persoalan yang benar-benar hidup, dipatuhi, dan diakui masyarakat.
Namun, pengakuan terhadap hukum adat bukan berarti setiap kebiasaan dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Penerapannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan kepastian hukum.
“Penguatan hukum adat tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap tradisi, tetapi harus disertai pemahaman yang cermat mengenai batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan hubungannya dengan sistem hukum nasional,” ucap Datuk Seri Marjohan.
Datuk Seri juga mengatakan, bengkel ini penting karena hukum adat Melayu Riau memiliki keberagaman corak, tata cara, kelembagaan, dan kearifan lokal yang khas di berbagai daerah.
Karena itu, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara norma adat yang hidup di tengah masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, dan kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan negara. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan tanpa dasar dan batas yang jelas.
Melalui kegiatan ini, LAMR berharap dapat memetakan hukum adat Melayu Riau yang benar-benar hidup dan dipedomani masyarakat, dengan memperhatikan keberagaman wilayah, tradisi, serta kearifan lokal masing-masing daerah.
Selain itu, bengkel ini diharapkan menghasilkan rumusan tata cara penyelesaian perkara adat yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup mekanisme pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, hingga pemulihan hubungan sosial.
Penguatan koordinasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian, agar pelaksanaan kewenangan tidak tumpang tindih dan hak setiap warga negara tetap terlindungi.
LAMR turut mendorong penyusunan pedoman dan rekomendasi penerapan hukum adat yang selaras dengan kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan jati diri dan marwah Melayu Riau. Penyelesaian perkara melalui mekanisme adat diharapkan tetap berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan masyarakat.
Marjohan berharap, kegiatan tersebut tidak berakhir sebatas diskusi dan pertukaran pemikiran, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta aparat penegak hukum.
Salah satu hasil penting yang ditargetkan ialah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai pedoman penyelesaian perkara adat secara lebih tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui upaya tersebut, hukum adat diharapkan tetap hidup dan berfungsi sebagai suluh ketika terjadi perselisihan, penuntun dalam menegakkan keadilan, serta perekat keharmonisan masyarakat Melayu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.*