Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar kegiatan silaturahmi dan media meeting, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat kolaborasi antara otoritas pajak dan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat atau wajib pajak.
Acara tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga diisi dengan sesi praktik pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Para peserta memperoleh pengalaman langsung dalam proses pelaporan pajak yang semakin terdigitalisasi.
“Media merupakan mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Informasi yang kami sampaikan akan lebih efektif apabila dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat melalui media,” kata Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana.
Ia juga memaparkan kinerja perpajakan di wilayah Riau, baik dari sisi penerimaan maupun tingkat kepatuhan wajib pajak. Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 237.891 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan dari total 493.529 wajib pajak, atau mencapai tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.
"Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, kami telah menempuh berbagai strategi, antara lain pembentukan Satuan Tugas Penerimaan SPT, pelaksanaan layanan jemput bola melalui asistensi di luar kantor, penyediaan layanan tambahan pada akhir pekan, serta penguatan helpdesk dan sarana prasarana layanan," urai Hermiyana.
Selain itu, edukasi dan publikasi terus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi, baik media massa maupun media digital. Upaya ini turut didukung oleh berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Riau, termasuk imbauan dari pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan sektor swasta untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
"Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kami juga menerapkan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut meliputi perpanjangan batas waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga," jelas Hermiyana.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berharap sinergi dengan media dapat terus diperkuat. Sehingga, informasi perpajakan dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan edukatif.
"Kami juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan," ujar Hermiyana.