Harga TBS Sawit Petani Riau Sepekan ke Depan Rp3.733,74 per Kg

6 Oktober 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan cukup tajam. Pada periode 7-13 Oktober 2026, harga TBS umur 9 tahun turun Rp133,23 per kilogram atau 3,45 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan penurunan tersebut, harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.733,74 per kilogram.

Penetapan harga itu merupakan hasil rapat tim penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan penurunan kali ini terutama dipengaruhi melemahnya harga CPO dan kernel.

“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga cpo dan kernel,” ujar Defris, Selasa (6/10/2026).

Pada periode ini, harga penjualan CPO turun Rp489,13 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara harga kernel juga turun Rp698 per kilogram.

Harga CPO yang digunakan dalam penetapan TBS tercatat Rp15.063,53 per kilogram, sedangkan harga kernel Rp13.573 per kilogram. Indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen dengan harga cangkang Rp24,65 per kilogram dan BOTL 0,61 persen.

Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut mengacu pada harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.050 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp12.903 per kilogram.

Data penjualan lokal menunjukkan PT Salim Ivomas Pratama Sungai Dua mencatat harga CPO Rp15.063,89 per kilogram, sedangkan PT Salim Ivomas Pratama Balam sebesar Rp15.056,25 per kilogram.

PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO Rp15.058,33 per kilogram atau turun Rp456,67 dari periode sebelumnya. Sementara PT Inecda mencatat harga CPO Rp15.082 per kilogram, turun Rp506 dari sebelumnya Rp15.588 per kilogram.

Di sisi lain, harga kernel PT Inecda juga turun dari Rp14.271 menjadi Rp13.573 per kilogram atau berkurang Rp698 per kilogram.

Defris menegaskan, meski harga TBS mengalami penurunan, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS terus melakukan perbaikan tata kelola agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi pihak yang bermitra.

“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” jelasnya.

Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut merupakan upaya bersama yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk periode 7-13 Oktober 2026, harga TBS ditetapkan Rp2.890,13 per kilogram untuk umur 3 tahun, Rp3.223,94 untuk umur 4 tahun, Rp3.460,47 untuk umur 5 tahun, dan Rp3.594 untuk umur 6 tahun.

Selanjutnya, harga TBS umur 7 tahun ditetapkan Rp3.674,96 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.719,52, umur 9 tahun Rp3.733,74, dan umur 10-20 tahun Rp3.694,68 per kilogram.

Untuk umur 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.632,29 per kilogram; umur 22 tahun Rp3.560,48; umur 23 tahun Rp3.478,83; umur 24 tahun Rp3.416,99; umur 25 tahun Rp3.366,26; umur 26 tahun Rp3.347,99; umur 27 tahun Rp3.319,75; umur 28 tahun Rp3.266,20; umur 29 tahun Rp3.226,86; dan umur 30 tahun Rp3.136,91 per kilogram.

Penetapan harga TBS tersebut menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. QHarga tersebut berlaku selama satu pekan, mulai Rabu, 7 Oktober hingga Selasa, 13 Oktober 2026.*