Kanwil DJP Riau dan Pemkab Meranti Resmi Hadirkan Layanan Pajak Terpadu di MPP

5 Februari 2026
Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki usai penandatanganan PKS di Gedung Kuning Kantor Bupati, Rabu (4/2/2026). Foto: Istimewa.

Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki usai penandatanganan PKS di Gedung Kuning Kantor Bupati, Rabu (4/2/2026). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bersama Pemkab Kepulauan Meranti secara resmi menjalin sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kuning Kantor Bupati, Rabu (4/2/2026). PKS ini terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti. 

PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah diakses, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, layanan perpajakan pusat dan daerah dihadirkan dalam satu lokasi pelayanan, yakni MPP Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beragam layanan perpajakan dapat diakses masyarakat melalui MPP, di antaranya pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax DJP dan validasi Kode Otorisasi DJP, pembuatan kode billing, konsultasi dan asistensi perpajakan, pemadanan NIK-NPWP, perubahan profil Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan MPP, termasuk ruang layanan, fasilitas umum, serta dukungan keamanan dan kenyamanan operasional. Sementara itu, Kanwil DJP Riau menugaskan pegawai yang kompeten sebagai petugas pelayanan dan penyelia, serta menyediakan dukungan sistem administrasi dan teknologi informasi guna menjamin mutu layanan perpajakan. Untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan kualitas layanan, kerja sama ini juga dilengkapi dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam keteranhan tertulisnya, Kamis (5/2/2026), menyampaikan, kerja sama ini merupakan wujud sinergi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan layanan perpajakan di MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti, kami berharap masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bupati Kepulauan Meranti Asmar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan kerja sama tersebut. Dukungan diberikan melalui koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Selain pelayanan di MPP, kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagai salah satu prasyarat dalam penerbitan layanan perizinan daerah. Implementasi KSWP diharapkan mampu mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan validitas basis data perpajakan dan perizinan.

Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya penghimpunan dan pemanfaatan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP) dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.
PKS ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.