Ilustrasi
PELALAWAN-Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Pelalawan akan dimulai Senin pekan depan. Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk tersebut disampaikan Disdik Pelalawan kepada seluruh sekolah.
Ada beberapa poin penting yang ditentukan oleh Disdik Pelalawan, diantaranya, pertama, pembelajaran tatap muka dilaksanakan untuk satuan pendidikan SD/MI kelas 4, 5 dan 6, dan SMP/MTs kelas 7, 8, 9.
Kedua, sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, sesuai dengan data penyebaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Ketiga, siswa yang boleh mengikuti tatap muka hanya yang sudah mendapat izin dari orang tua, bagi yang tidak diizinkan tetap belajar secara daring.
Selanjutnya, untuk siswa SD/MI kelas 1, 2 dan 3 tetap belajar secara daring. Kemudian Kepala Sekolah diminta membentuk satuan tugas yang bertugas untuk mengukur suhu tubuh guru dan siswa, menyediakan cuci tangan, mengatur tempat duduk dengan jarak 1,5 meter, jumlah siswa dalam 1 rombel hanya 16 orang, mewajibkan seluruh pihak disekolah memakai masker, menyiapkan ruang isolasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Terakhir, Pembelajaran tatap muka terbayar diatur oleh satuan pendidikan dengan ketentuan, dilaksanakan selama 4 jam pelajaran, dengan 1 jam pelajaran selama 25 menit, tidak diberikan waktu istirahat, kantin sekolah tidak buka, dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini akan dievakuasi 14 hari kedepan. (ardi)