Tak Lagi Gunakan Pihak Ketiga, Pengelolaan Sampah Pekanbaru Berbasis Masyarakat
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah membenahi pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik. Sebagai langkah terobosan, Pemko Pekanbaru mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan sejak Juli 2025.
"Melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada pihak ketiga. Melainkan, pengelolaan sampah dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat RT, RW, dan kelurahan," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan tersebut dinilai mampu memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini sekaligus meningkatkan efektivitas layanan pengangkutan sampah. Pemko memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa sampah rumah tangga akan diangkut paling lama dalam waktu dua hari sejak diletakkan di depan rumah.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Pekanbaru yang bersih dan tertata,” ujar Agung.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila terjadi keterlambatan pengangkutan sampah, warga dapat langsung melaporkan kepada camat atau lurah setempat agar segera ditindaklanjuti.