Pemko Pekanbaru Tegas Tolak Segala Bentuk Titipan dan Pungutan dalam SPMB

12 Juni 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Seluruh kepala sekolah dan komite sekolah diingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik yang dapat mencederai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemko Pekanbaru berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (12/6/2026).

"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan komite sekolah sebagai perantara untuk melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam proses penerimaan siswa baru. Jangan sampai ada yang bermain-main melalui komite sekolah," katanya.

Kepala sekolah sudah memahami aturan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pelanggaran dalam proses SPMB. Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah jika ada pihak yang mencoba menitipkan kepentingan tertentu melalui komite sekolah.

"Kondisi seperti itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak jarang nama kepala sekolah dibawa-bawa oleh pihak lain untuk meyakinkan orang tua calon siswa," ujar Agung.

Padahal, tentu hal tersebut belum tenti diketahui atau disetujui oleh pihak sekolah. Situasi semacam itu dapat merugikan semua pihak, baik sekolah maupun masyarakat yang berharap proses penerimaan siswa baru berjalan secara adil dan transparan.

"Kadang-kadang ada pihak yang mengatasnamakan kepala sekolah. Padahal kepala sekolah belum tentu pernah menyampaikan hal tersebut. Akibatnya, kepala sekolah yang menjadi sasaran berbagai tudingan dan tekanan," ucap Agung.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk komite sekolah, untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan yang tidak semestinya.