
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalan protokol. Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang melarang pendirian bangunan di garis sempadan jalan (GSJ) tanpa izin resmi.
“Dalam peraturan daerah sudah jelas dan tegas, tidak boleh ada bangunan liar tanpa izin, apalagi di garis sepadan jalan. Kami telah mengantongi data bangunan-bangunan yang melanggar aturan di beberapa ruas jalan protokol,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Yuliarso, Senin (23/9/2025).
Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Tetapi, banginan liar juga mengambil fungsi jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, sejumlah bangunan liar juga diketahui berdiri di atas tanah yang bukan milik pemilik bangunan. Sehingga, hal ini memicu keluhan dari pemilik lahan yang sah.
“Bangunan-bangunan ini juga merusak keindahan kota karena tidak sesuai standar. Masyarakat yang memiliki bangunan tanpa izin diimbau untuk membongkar sendiri sebelum kami turun melakukan penertiban,” tegas Yuliarso.
Satpol PP akan memulai penertiban dari kawasan jalan protokol. Pemilik bangunan diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Jika imbauan dan peringatan tertulis tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas. Bangunan liar itu akan dibongkar paksa bangunan tersebut sesuai prosedur standar operasi (SOP).
“Peringatan pertama dan kedua akan disampaikan. Jika tetap diabaikan, kami akan langsung menertibkan. Semua tindakan akan dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.