Kepala Satpol Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP tidak membiarkan tempat usahanya disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (17/6/2026), mengatakan, pemko akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang terbukti melanggar peraturan. Hal ini termasuk apabila THM digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ada peredaran narkoba dan LGBT. Kami tegaskan jangan sampai terjadi hal-hal yang dilarang," ujarnya.
Pengelola THM memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas di lokasi usahanya berjalan sesuai dengan izin operasional dan peraturan perundang-undangan. Pemko Pekanbaru tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola yang terbukti menyalahgunakan izin usaha. Sebagai bentuk penegakan aturan, pemko telah menutup sementara salah satu THM yang diduga membiarkan berlangsungnya kegiatan yang melanggar ketentuan.
"Kami akan rutin melakukan razia untuk memeriksa perizinan serta dokumen yang menjadi syarat operasional tempat hiburan malam," sebut Desheriyanto.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran narkoba di THM. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pelaksanaan tes urine terhadap pengunjung di sejumlah lokasi hiburan malam bersama personel Polresta Pekanbaru.
"Kami mengingatkan para pengelola THM untuk selalu memperhatikan ketertiban umum," tegas Desheriyanto.