Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin hingga Klarifikasi Dugaan Narkoba di THM

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso bersama jajarannya memeriksa izin THM D'Poin, Senin (15/9/2025) malam. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan malam, D’Poin, di Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, Senin (15/9/2025) malam. Sidak itu bertujuan memantau aktivitas hiburan malam untuk menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif.
Puluhan petugas Satpol PP yang datang menjelang dini hari memeriksa kelengkapan izin usaha, mulai dari izin bar, klub, hingga diskotek. Selain itu, seluruh ruangan di lokasi juga ditelusuri.
Hasilnya, petugas masih mendapati sejumlah muda-mudi tengah berkaraoke. Sementara, area lounge tampak sepi tanpa aktivitas.
Tak hanya izin usaha, Satpol PP juga mengecek dokumen izin penjualan minuman beralkohol. Pihak pengelola diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran narkoba yang sempat mencuat.
“Pasca adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba oleh oknum karyawan, mereka sudah ditunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan telah berhenti sebelum kejadian. Peristiwa itu tidak terjadi di tempat ini,” ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Selasa (16/9/2025).
Ia mengingatkan pengelola untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan Pemko Pekanbaru. Lokasi hiburan tidak boleh dijadikan tempat peredaran narkoba atau melanggar aturan yang ada.
“Jika ditemukan pelanggaran izin usaha, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tegas Yuliarso.