Pemko Pekanbaru Tertibkan Truk dan Angkutan Barang Demi Keselamatan Jalan Dalam Kota

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di jalan-jalan dalam kota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama di kawasan yang padat aktivitas masyarakat.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di sejumlah titik, khususnya pada akses masuk ke pusat kota. Penertiban ini bertujuan menegakkan aturan larangan bagi kendaraan bertonase besar untuk masuk ke dalam kota.
"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan agar truk bak terbuka dan angkutan barang tidak masuk ke dalam kota. Ini berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Beberapa ruas jalan menjadi prioritas pengawasan karena tingkat kepadatan kendaraan dan tingginya aktivitas warga. Jalan Soebrantas, Jalan SM Amin, dan sejumlah ruas utama lainnya menjadi fokus utama penertiban.
“Jalan Soebrantas, Jalan SM Amin, dan jalan-jalan dalam kota lainnya akan kami perketat. Tidak ada toleransi. Bila ada kendaraan yang melanggar dan nekat masuk, akan langsung kami tindak,” ujar Sunarko.
Pemko juga menetapkan pembatasan jam operasional bagi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kilogram. Kendaraan jenis ini dilarang masuk ke dalam kota pada tiga waktu, yakni pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB.
Sementara itu, kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram, seperti truk peti kemas, trailer, truk pengangkut alat berat, serta truk bak terbuka besar, dilarang total melintas di wilayah dalam kota. Kendaraan tersebut diarahkan ke jalur luar kota.
Tak hanya itu, Dishub juga membatasi waktu bongkar muat barang di beberapa kawasan. Untuk kawasan komersial, kegiatan bongkar muat hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sementara, bongkar muat di kawasan perumahan dibatasi antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
"Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, petugas gabungan akan dikerahkan di sejumlah lokasi strategis. Mereka juga akan melakukan patroli rutin guna menindak kendaraan yang melanggar aturan," sebut Sunarkom
Pembatasan ini berlaku untuk berbagai jenis komoditas seperti hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, serta kebutuhan pertanian dan peternakan. Namun, kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dikecualikan dari larangan tersebut.
Adapun ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan barang bertonase besar meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin, dan Jalan Tuanku Tambusai. Kemudian, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus, dan Jalan Delima.