Pemko Pekanbaru Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Dorong Budaya Kerja Fleksibel

6 April 2026
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan ini, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (6/4/2026), menyampaikan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan efisien. Selama pelaksanaan WFH, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun skema pelaksanaan tugas bagi ASN di unit kerjanya masing-masing. 

Selanjutnya, skema tersebut harus dilaporkan kepada wali kota melalui sekretaris daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Berdasarkan laporan itu, maka akan dilakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala.

Aspek teknis pelaksanaan WFH, mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pelaporan kinerja ASN, telah disusun oleh masing-masing OPD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Penerapan kebijakan ini juga bertujuan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta operasional perkantoran," jelas Ingot.

Selain itu, Pemko Pekanbaru berharap kebijakan WFH dapat menjaga produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan kebijakan tersebut, pemko berupaya menghadirkan sistem kerja modern yang responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan optimal kepada masyarakat.