Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga Akhir September

1 September 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September ini. Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini memberikan kesempatan lebih luas kepada warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda.

Wali Kota Agung, Selasa (1/9/2026), mengatakan, perpanjangan program tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemko kepada warga yang masih memiliki tunggakan pajak. Diharapkan, program ini dapat meringankan warga. 

"Warga bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ujarnya.

Penghapusan denda berlaku hampir di seluruh sektor pajak daerah. Pajak-pajak tersebut antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan atau minuman, serta kesenian dan hiburan. Selain itu, kebijakan tersebut mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengimbau warga memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum kembali berakhir pada 30 September nanti. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan wali kota. Para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.