Pemko Pekanbaru Luruskan Isu Perwako Pemilihan ke Ketua RT dan RW

22 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar bersilaturahmi dengan para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kecamatan Kulim, tepatnya di Gedung Sosial Bina Remaja Marsudi Putra Tengku Yuk, Senin (22/12/2025). Silaturahmi ini sekaligus sebagai upaya menyerap aspirasi sekaligus memperbarui informasi terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.

Usai pertemuan tersebut, Agung menyampaikan, dialog bersama para ketua RT dan RW menjadi ruang strategis untuk membahas sejumlah isu penting, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga tata cara pemilihan ketua RT dan RW yang belakangan menjadi perhatian publik. Dari hasil diskusi itu diperoleh banyak masukan yang perlu menjadi bahan penyesuaian dalam petunjuk teknis (juknis) pemilihan ketua RT dan RW. 

"Peraturan Wali Kota (Perwako) sebenarnya telah selesai. Namun, aspirasi para ketua RT dan RW tetap kami tampung dan akan diakomodasi melalui juknis tersebut,” katanya.

Agung juga menyoroti beredarnya informasi yang tidak sesuai dengan isi Perwako yang sebenarnya. Sejumlah dokumen yang telah diedit dan disebarkan kepada masyarakat tidak mencerminkan substansi regulasi yang resmi.

"Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menyaring informasi, khususnya di tengah derasnya arus media sosial dan pemberitaan," ujarnya.

Agung menjelaskan, salah satu isu yang banyak disalahpahami adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon ketua RT dan RW. Sebagian pihak menganggap uji tersebut menyerupai seleksi masuk institusi tertentu. Padahal, setelah mendapatkan penjelasan yang benar dalam forum diskusi, para ketua RT dan RW di Kecamatan Kulim menyatakan setuju terhadap penerapan uji kelayakan tersebut.

“Uji kelayakan ini penting karena masih ada calon ketua RT dan RW yang belum memahami tugas dan tanggung jawabnya. Bahkan, ada yang keliru menafsirkan jabatan tersebut seolah-olah sebagai bentuk kekuasaan. Padahal, ketua RT dan RW harus menjadi fasilitator dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Selain itu, uji kelayakan juga bertujuan mencegah munculnya ego sektoral yang dapat memicu ketidakharmonisan antara ketua RT dan RW dengan warganya. Kepemimpinan di tingkat lingkungan harus mengedepankan kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Agung turut menekankan peran strategis ketua RT dan RW dalam mendukung program pemerintah, termasuk penyelenggaraan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan posyandu, serta pendataan warga. Tanpa dukungan LPS yang kuat, persoalan sampah akan semakin kompleks dan berdampak pada kualitas lingkungan.

Ketua RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus benar-benar patut dan layak untuk dipilih. Agar, mereka mampu menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” pungkasnya.