PDAM Tirta Siak Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Beralih dari Air Tanah ke Air Perpipaan

15 Mei 2026
Plt Direktur Perumdam Tirta Siak Suryana Hakim. Foto: Surya/Riau1.

Plt Direktur Perumdam Tirta Siak Suryana Hakim. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak Pekanbaru mendorong pengurangan penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan air perpipaan yang telah memadai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Suryana Hakim, Jumat (15/5/2026), mengatakan, wacana larangan penggunaan air tanah sebenarnya telah menjadi perhatian sejak tahun 2011. Namun pada masa itu, kemampuan produksi PDAM masih terbatas. Sehingga, kebijakan peralihan belum dapat diterapkan secara maksimal.

“Dulu, PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Namun sekarang, kapasitas produksi sudah mencapai 500 liter per detik dan masih memiliki idle capacity yang cukup besar. Ini yanh belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Pemko memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan air perpipaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Regulasi tersebut juga mengatur pengawasan hingga sanksi administratif terhadap penggunaan air tanah.

Penerapan kebijakan peralihan dari air tanah ke air perpipaan tidak dilakukan secara mendadak. Perumdam Tirta Siak memberikan masa transisi. Agar, pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan kebutuhan dan instalasi jaringan air.

“Kami tidak ingin hari ini aturan diterbitkan lalu besok langsung diwajibkan beralih. Ada proses dan masa transisi yang disiapkan,” tutur Suryana.

Perumdam Tirta Siak juga siap membantu pelaku usaha dalam memetakan potensi sambungan jaringan air perpipaan di lokasi masing-masing. Perumdam Tirta Siak akan melakukan pendataan untuk melihat wilayah yang sudah tersedia jaringan pipa maupun kawasan yang masih membutuhkan pengembangan layanan.

Peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan tidak bisa dilakukan secara instan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Pekanbaru.

“Ini memang masa peralihan. Kami memahami pelaku usaha membutuhkan waktu secara bertahap dalam menggunakan air perpipaan,” tutupnya.