Kerja Sama Berakhir, Tanah dan Bangunan STC Resmi Jadi Aset Pemko Pekanbaru
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama kepala OPD terkait saat rapat dengar pendapat bersama DPRD dan pedagang STC, Senin (10/8/2026). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan seluruh aset di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi milik pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat rapat dengar pendapat dengan pedagang STC di DPRD, Senin (10/8/2026), mengatakan, kepastian status aset tersebut penting. Agar, pemko, DPRD, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan STC ke depan.
"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.
Berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1996, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan toko (kanto), termasuk ruko-ruko di sekitar STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan telah dicatat sebagai aset daerah.
"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Setelah aset tersebut resmi menjadi barang milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.
Namun, Pemko Pekanbaru masih menghadapi persoalan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut. Terdapat regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Di sisi lain, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru saat ini.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami.
Untuk menghindari keputusan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah, Pemko Pekanbaru akan kembali melakukan pembahasan bersama para pedagang. Pemko juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya pihak yang menangani pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang akan diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya.