Diskop UKM Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Bentuk Koperasi demi Perlindungan Hukum

19 Juli 2026
Kepala Diskop UKM Pekanbaru Idrus. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Diskop UKM Pekanbaru Idrus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru terus mendorong para pelaku UMKM untuk membentuk koperasi sebagai wadah usaha yang memiliki badan hukum. Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum sekaligus memperkuat pengembangan usahanya.

Kepala Diskop UKM Pekanbaru Idrus, Minggu (19/7/2026), mengatakan, pembentukan koperasi akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Sehingga, aktivitas bisnis yang dijalankan memiliki payung hukum yang jelas.

"Agar usaha mereka memiliki badan hukum, kekuatan hukum, atau payung hukum, mereka bisa membentuk lembaga resmi, yakni koperasi. Kami anjurkan para pelaku usaha untuk membentuk koperasi," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembentukan koperasi dilakukan dengan memenuhi ketentuan jumlah anggota. Melalui koperasi, para pelaku usaha dapat saling mendukung dan memperkuat kapasitas usaha masing-masing.

Koperasi dan UMKM memiliki hubungan yang saling melengkapi. Koperasi dapat membina anggotanya menjadi pelaku UMKM. Sementara, kelompok pelaku UMKM yang telah memiliki jumlah anggota yang memadai juga dapat membentuk koperasi sebagai lembaga resmi.

"Kalau ada anggota yang memiliki usaha, itu bisa didukung oleh koperasi. Sehingga, usahanya berkembang. Sebaliknya, pelaku UMKM yang sudah memiliki kelompok anggota juga dapat membentuk koperasi," jelas Idrus.

Diskop UKM Pekanbaru juga berharap seluruh anggota koperasi dapat terdorong menjadi pelaku usaha produktif. Karena itu, pengurus koperasi diharapkan aktif memberikan motivasi dan pendampingan kepada anggotanya untuk memulai maupun mengembangkan usaha.

"Kami ingin anggota-anggota koperasi didukung dan dimotivasi oleh pengurus koperasi agar bisa menjadi pelaku usaha," harap Idrus.