Disdukcapil Pekanbaru Permudah Pendatang Urus KK, Data Anomali Ditangani Lewat Kotak Amal

1 September 2026
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Program Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan Kartu Keluarga Baru) dan Kotak Amal (Konsultasi dan Perbaikan Data Anomali) menjadi upaya dalam mempermudah warga sekaligus memastikan data kependudukan tetap akurat.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (1/9/2026), mengatakan, tingginya mobilitas warga pendatang yang masuk kerap menimbulkan sejumlah tantangan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Tantangan itu mulai dari keterbatasan waktu, jarak menuju kantor Disdukcapil, hingga potensi munculnya data anomali atau data ganda akibat ketidaksesuaian pelaporan. Untuk menjawab persoalan tersebut, Pedang Biru dihadirkan sebagai layanan daring yang memudahkan warga pendatang mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

"Cukup mengunggah berkas persyaratan digital melalui gawai pintar, warga dapat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) baru secara praktis yang terbit dalam waktu 1 x 24 jam, serta pencetakan fisik KTP-el dalam tiga hari kerja," jelasnya.

Layanan tersebut mendapat respons positif dari warga. Pada tahun pertama, Pedang Biru tercatat telah menangani sebanyak 18.321 permohonan.

"Namun, proses integrasi data kependudukan dari luar daerah tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah persoalan administratif masih dapat muncul, terutama terkait ketidaksesuaian atau anomali data," ungkap Irma.

Guna mengatasi persoalan tersebut, layanan Lakon yang kemudian bertransformasi menjadi Kotak Amal berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1168 Tahun 2025 hadir sebagai layanan penyelarasan data kependudukan.
Layanan tatap muka ini dirancang dalam membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan anomali data secara langsung. Petugas melakukan identifikasi sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan administrasi kependudukan yang dihadapi warga.

"Kasus-kasus seperti data ganda, kehilangan rekam data, hingga diskrepansi informasi KK akibat proses mutasi dapat diidentifikasi dan dituntaskan di tempat melalui konsultasi langsung bersama subkoordinator pelayanan," ucap Irma.

Keberadaan Pedang Biru dan Kotak Amal saling melengkapi. Pedang Biru memberikan kemudahan akses layanan secara daring. Sedangkan Kotak Amal menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan data yang membutuhkan penanganan dan konsultasi secara langsung.