Bantu Warga Miskin, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Bayar Zakat

28 Desember 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat. Uang zakat ini guna membantu warga miskin. 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru Endar Muda, Rabu (28/12/2022), mengatakan, bantuan Baznas itu memang seharusnya diserahkan oleh kepala daerah. Karena, kepala daerah adalah Amil Zakat

"Kami ini adalah perpanjangan dari kepala daerah. Pengurus Baznas itu diangkat dan ditetapkan oleh kepala daerah," jelasnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Amil Zakat itu adalah kepala daerah. Karena besarnya kewenangan dan tugas kepala daerah, maka dibentuklah Baznas. Guna menjangkau hingga ke tingkat paling bawah, maka dibentuklah Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Pengurus UPZ dibayar 12,5 persen dari zakat tersebut. 

"Ini halal," imbuhnya. 

Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah giat mengumpulkan zakat dari ASN dan perusahaan. Semua ASN diwajibkan membayar zakat.

"Zakat  yang terkumpul bisa untuk membantu masyarakat yang sangat membutuhkan. Hanya dengan zakat, kita bisa mengentaskan kemiskinan," ucap Muflihun.