53 Penghuni yang Menunggak Sewa 4 Bulan Harus Kosongkan Rusunawa Yos Sudarso Pekanbaru Mulai Besok
Kasubag TU Rusunawa Dinas Perkim Kota Pekanbaru Heri Rusdi didampingi petugas Satpol PP saat mendata penghuni Rusunawa Yos Sudarso pada 14 Mei 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 53 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, diminta pindah mulai besok, 19 Juni 2019. Pasalnya, para penghuni ini tak membayar uang sewa selama empat bulan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Rusunawa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Heri Rusdi kepada Riau1.com, Selasa (18/6/2019), mengatakan, penghuni Rusunawa Yos Sudarso sudah didata seluruhnya. Hasilnya, hanya 17 penghuni yang membayar uang sewa langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.
"Ada 53 penghuni yang tidak membayar sewa. Pak wali juga menyampaikan agar kami bersiap melakukan eksekusi," ujarnya.
Sesuai perjanjian pada 14 Mei 2019, para penghuni yang tak membayar sewa sejak Januari-April 2019 agar keluar dari Rusunawa Yos Sudarso usai Lebaran. Pengumuman berupa spanduk juga telah dipasang di rusunawa tersebut.
"Dalam spanduk pemberitahuan itu, kami meminta para penghuni yang tak sanggup membayar segera mengosongkan kamar hunian mulai besok. Jika tidak, kami akan menertibkan melalui tim yustisi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ungkapnya.
Para penghuni diberi waktu paling lambat satu minggu. Setelah itu, penertiban penghuni akan dilakukan oleh Dinas Perkim dan Satpol PP.
"Kami sedang membahas bersama Satpol PP untuk mengusir penghuni yang tak bayar sewa. Namun, kami perlu mencari waktu yang tepat, dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan," sebut Heri.