
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tengah memastikan jumlah tagihan listrik PJU yang sedang diaudit PLN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Agar ke depannya tagihan PJU dapat dibayar, Dishub Pekanbaru menggesa pergantian ribuan lampu jalan dengan yang hemat energi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Pekanbaru Yuliarso saat diwawancarai di kantor wali kota, beberapa hari lalu, mengatakan, pergantian lampu hemat energi sedang diproses. Saat ini, lampu jalan yang sudah diganti mencapai 13.000 dari 23.000 lampu hemat energi.
Pada 2018, tagihan PJU Pemko Pekanbaru Rp12,5 miliar per bulan. Tahun ini, tagihan PJU Pemko Pekanbaru menjadi Rp10 miliar per bulan.
"Paling tidak sudah ada penurunan tagihan listrik," ucapnya.
Mengenai tagihan PJU 2018, hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak PLN Pekanbaru. Rapat pembahas tagihan listrik itu sudah dibahas pada 26 April 2019.
"Kami sudah membangun persamaan persepsi dengan pihak PLN. Nanti bersama-sama akan mediasi kembali untuk proses tindak lanjutnya," sebut Yuliarso.
Saat ini, audit PJU BPKP Riau belum selesai. Namun dalam berita acara sudah disepakati pembayaran tagihan PJU itu secara keseluruhan atau sebagian. Progres pembayarannya dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami masih memastikan angkanya antara audit kami, PLN, dan BPKP Riau" jelas Yuliarso.
Diberitakan sebelumnya, PJU hasil penghitungan PLN Area Pekanbaru tidak diakui oleh Pemko Pekanbaru. Perhitungan itu mulai pertengahan tahun 2018 hingga akhir tahun. Dengan begitu, tagihan yang mencapai Rp37 miliar juga tidak diakui.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir di kantor wali kota, Rabu (30/1/2019), mengatakan, titik-titik PJU yang dibiayai Pemko sedang dihitung. Setelah dihitung, PJU tersebut diganti dengan lampu hemat energi.
"Kami turun ke lokasi penitikan itu. PJU itu dinyatakan milik Pemko setelah mendapat rekomendasi," jelasnya.
Penghitungan PJU milik Pemko Pekanbaru karena banyak PJU liar. Tagihan PJU liar ini ditagihkan PLN ke Pemko Pekanbaru.
"Terdapat dua versi yang berbeda. Kalau versi kami, jumlah JPU yang dipakai berdasarkan Peraturan Wali Kota, (Perwako)," ungkap Syamsuwir.
Sebab, versi tagihan listrik untuk PJU dari PLN terlalu tinggi. Versi tagihan PJU dari PLN itu tidak ditopang dengan aturan Pemko Pekanbaru.
Karena, lampu jalan milik Pemko Pekanbaru adalah lampu yang mendapatkan rekomendasi oleh dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan. Ke depan, Pemko hanya membayar tagihan lampu jalan yang disetujui yang sedang didata," sebut Syamsuwir.
Pendataan PJU ini sedang dilakukan. Pendataan akan dilakukan hingga 5 Februari nanti.
"Setelah kami data, baru ketahuan jumlah tagihan yang harus dibayar ke PLN. PJU hasil survei PLN mencapai 41 ribu," ucap Syamsuwir.
Namun, hasil hitungan PJU versi PLN itu belum disetujui Pemko Pekanbaru. Sekarang, 41.000 itu akan dipilah nanti.