
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia menjadi yang terbesar setiap tahunnya. Ini diakibatkan banyaknya pengguna kendaraan roda dua.
Selain melakukan penertiban melalui operasi kepolisian, tak ada cara lain mencegah kecelakaan. Lantas, apakah penambahan aturan dapat menjadi solusi supaya angka kecelakaan motor dapat diminimalkan?
Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), mengatakan pihaknya kesulitan untuk ambil bagian dalam investigasi. Oleh sebab itu, KNKT mengusul perubahan regulasi.
Sebab, pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, di sana tidak menyangkut mengenai sepeda motor. Apabila ada perubahan, maka KNKT bisa melakukan investigasi mendalam mengenai penyebab kecelakaan kendaraan roda dua.
"Kami baru mengusulkan di PP 62 akan ada perubahan, sehingga kami bisa masuk di situ. Kalimatnya kami ubah agar kecelakaan berulang pada jalan, jenis kendaraan, merek, tipe dan perusahaan tertentu," kata Wildan di Tangerang, beberapa waktu lalu yang dimuat iNews.
Wildan mengungkapkan usulan perubahan itu sudah diajukan ke pemerintah tapi belum bisa dipastikan kapan berlaku, sehingga KNKT belum memiliki wewenang untuk mengetahui apa yang membuat angka kecelakaan sepeda motor tinggi
Selama ini kami (KNKT) agak susah masuk, karena lebih banyak (menangani) kecelakaan yang melibatkan kendaraan bus dan truk," ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata, populasi sepeda motor saat ini setidaknya 132 juta unit tersebar di seluruh Indonesia. Ini membuat angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia tinggi setiap tahunnya.
Seperti diketahui, sepeda motor menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan karena efisien yang ditawarkan. Harga yang lebih terjangkau dan mobilitas yang fleksibel di perkotaan membuat kendaraan ini menjadi idola.*