Mulai 1 Agustus Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak

1 Juli 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Per 1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat platform adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, Shopee dan tiga platform lainnya melakukan sosialisasi, melakukan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak pedagang online tersebut.

"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) yang dimuat CNNIndonesia.com.

Bimo mengatakan penunjukan empat marketplace pemungut pajak pedagang online sudah melalui pertimbangan DJP, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace ke pedagang ini sederhana, terdiri dari enam langkah. Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.

Kedua, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketiga, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut, yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.

Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

"Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," ujar Bimo.

Kelima, marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara. Keenam, marketplace setelah menyetorkan pemungutan, melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan marketplace memiliki waktu satu bulan untuk bisa melakukan edukasi, sosialisasi bersama DJP.

Dalam satu bulan itu, mereka juga diberi waktu melakukan penyesuaian dalam sistem mereka.

"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi," ujar Inge.*