Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi video viral di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menginstruksikan warga menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, memastikan informasi dengan judul provokatif tersebut adalah hoaks yang dibuat dengan cara memotong konteks pernyataan asli Menag.
Faktanya, video tersebut merupakan rekaman saat Menag menghadiri acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menag sebenarnya mengusulkan gagasan mengenai manajemen kurban yang lebih modern dan terorganisir agar dampaknya bagi kesejahteraan umat bisa lebih maksimal, bukan untuk menghapus syariat penyembelihan.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib di Jakarta, pada Selasa 28 April 2026 yang dimuat Rmol.id.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap tata cara ibadah yang sudah ada. “
Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Dalam konsep yang ditawarkan, masyarakat diberikan pilihan untuk menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Baznas. Melalui opsi ini, warga bisa menyetorkan dana senilai harga hewan, yang kemudian akan dikelola secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH) standar nasional agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.
Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pilihan tetap berada di tangan umat. Pemerintah tidak membatasi warga yang ingin tetap menjalankan tradisi kurban secara kolektif di lingkungan masing-masing.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.