Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
RIAU1.COM - Indonesia memiliki jaringan transportasi udara yang luas, namun penting bagi para traveler untuk mengetahui bahwa tidak semua bandara kini melayani penerbangan mancanegara.
Sejak diterbitkannya regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, pemerintah secara resmi memangkas jumlah bandara internasional dari 35 menjadi 17 bandara saja.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi efisiensi nasional serta upaya untuk mendorong sektor penerbangan domestik yang lebih sehat pasca-pandemi.
Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku hingga tahun 2026 ini, berikut adalah 17 bandara yang tetap memegang status internasional dan menjadi gerbang utama masuknya wisatawan serta pebisnis mancanegara ke tanah air, seperti yang dimuat CNNIndonesia.com.
Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
Bandara Kulonprogo / YIA (Kulonprogo, DI Yogyakarta)
Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur)
Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
Daftar 18 Bandara yang Kembali Menjadi Bandara Domestik
Perubahan status ini membuat 18 bandara berikut tidak lagi melayani rute internasional secara reguler. Meski demikian, bandara-bandara ini masih dapat melayani penerbangan luar negeri secara insidental/sementara untuk kepentingan tertentu seperti embarkasi/debarkasi Haji, acara kenegaraan (G20/ASEAN Summit), atau penanganan bencana.
Berikut adalah daftarnya:
Sumatera: Maimun Saleh (Sabang), Sisingamangaraja XII (Silangit), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
Jawa: Husein Sastranegara (Bandung), Adisutjipto (Yogyakarta), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Adi Soemarmo (Solo), Bandara Banyuwangi.
Kalimantan: Supadio (Pontianak), Juwata (Tarakan), Syamsudin Noor (Banjarmasin).
Sulawesi, Maluku, & Papua: El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke).
Perbedaan mendasar antara bandara internasional dengan domestik terletak pada ketersediaan fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine). Bandara internasional wajib memiliki pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina yang siaga secara reguler.*