Perkembangan Seleksi CPNS 2019, SKB Tetap Digelar di Tengah Pandemi Corona, Jadwalnya...

4 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi 2019 belum memutuskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tertunda akibat pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia.

Namun ada penegasan jika SKB tetap akan dilaksanakan dan tidak ditiadakan. "Seperti halnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB akan jadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS," ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono, Senin 4 Mei 2020.

Paryono menuturkan, pelaksanaan SKB yang semula digelar 25 Maret 2020 diputuskan untuk untuk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan akibat pandemi virus corona.

Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Paryono mengungkapkan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. "Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," ungkapnya.

Menyoal kapan SKB akan digelar, Prayono mengaku masih menunggu keputusan Pemerintah. "Sementara saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan SKB akan digelar pada masa pandemi Covid-19 dan sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang mungkin dijalankan agar tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan," pungkasnya.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia